Pemantauan Wilayah Potensi Bencana Alam

No. SK: 0329 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pemantauan wilayah potensi bencana alam dari Kepala Desa/Lurah/Kepala OPD/Kepala Instansi/ Ketua Organisasi;
  2. Surat permohonan Kepala Pelaksana BPBD ke desa/kecamatan/wilayah untuk kesediaan menjadi lokasi kegiatan pemantauan wilayah potensi bencana alam.

  • Berdasarkan surat permohonan pemantauan wilayah potensi bencana alam dari Kepala Desa/Lurah/Kepala OPD/ Kepala Instansi/Ketua Organisasi:
    1. Kepala Desa/Lurah/Kepala OPD/ Kepala Instansi/Ketua Organisasi mengajukan surat permohonan pemantauan wilayah potensi bencana kepada Kepala Pelaksana BPBD;
    2. Surat permohonan sebelumnya dapat melalui aplikasi Whatsapp atau Telepon kepada BPBD Kabupaten Banyumas;
    3. Setelah disposisi Kepala Pelaksana BPBD terhadap surat permohonan pemantauan wilayah potensi bencana turun, petugas BPBD melakukan koordinasi bersama pihak desa/kelurahan/OPD/ instansi/ organisasi;
    4. Petugas BPBD menyiapkan data/dokumen/peralatan/perlengkapan pendukung yang diperlukan dalam pemantauan wilayah potensi bencana alam;
    5. Petugas BPBD melakukan pemantauan di wilayah potensi bencana alam;
    6. Petugas BPBD menyusun laporan hasil pemantauan wilayah potensi bencana alam;
    7. Hasil pemantauan wilayah potensi bencana alam dilaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan ditembuskan ke pemohon sesuai perintah Kepala Pelaksana BPBD.
  • Berdasarkan Surat permohonan Kepala Pelaksana BPBD ke desa/kecamatan/ wilayah untuk kesediaan menjadi lokasi kegiatan pemantauan wilayah potensi bencana alam:
    1. Petugas BPBD menyusun Laporan Inventarisasi Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Wilayah Potensi Bencana Alam berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana dan data kejadian bencana serta melaporkannya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
    2. Petugas BPBD melakukan koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan Pemantauan Wilayah Potensi Bencana Alam sesuai arahan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
    3. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melaporkan kesiapan pelaksanaan kegiatan Pemantauan Wilayah Potensi Bencana Alam kepada Kepala Pelaksana BPBD;
    4. Petugas BPBD melaksanakan kegiatan Pemantauan Wilayah Potensi Bencana Alam di desa/kecamatan/wilayah yang telah ditentukan sesuai perintah Kepala Pelaksana BPBD;
    5. Petugas BPBD menyusun laporan hasil pemantauan wilayah potensi bencana alam;
    6. Hasil pemantauan wilayah potensi bencana alam dilaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

  1. Jangka waktu pelayanan dari diterimanya surat permohonan pemantauan wilayah potensi bencana alam dari Kepala Desa/Lurah/Kepala OPD/ Kepala Instansi/ Ketua Organisasi sampai dengan pelaksanaan pemantauan serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari;
  2. 2. Jangka waktu pelayanan dari diterimanya surat balasan desa/kecamatan/wilayah terhadap surat permohonan Kepala Pelaksana BPBD ke desa/kecamatan/ wilayah perihal permohonan pemantauan wilayah potensi bencana alam sampai dengan pelaksanaan pemantauan serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Pemantauan dan/atau Peta Rawan Bencana

  1. Lapak Aduan BPBD ke No. WA (08112626116);
  2. Kotak Saran dengan alamat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas (Jl. HM. Bahroen, Berkoh, Purwokerto Selatan);
  3. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BARKAH No. Tlp/WA/SMS (085647891020);
  4. Alamat Email (bpbd.banyumas@gmail.com).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tlp / WA/SMS  (085647891020) ; / bpbd.banyumas@gmail.com