No. SK: 188.4/005.1/KPTS/414.102.09/2024
Pelayanan pasien di pemeriksaan umum membutuhkan waktu 20 menit
Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi.
Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023Pelayanan Pasien Pemeriksaan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store