Pelayanan Laboraturium

No. SK: 400.7.2.13/008/PKM-SMK/TAHUN 2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboraturium

  1. Pasien Datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan penggambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan

Jangka waktu pemeriksaan berkisar 5 menit sampai 1 jam tergantung dari jenis pemeriksaan laboraturium yang dilakukan


1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link

1.Hematologi meliputi : Hemoglobin, Golongan Darah, 2. Kimia Darah meliputi : Asam Urat, Glukosa, dan Kolesterol, 3. Immunologi-serologi meliputi; HIV/AIDS, Syphilis dan Hepatitis B, 4. Kimia Klinik (Urinalisa) meliputi: Protein urine, Urine Rutin, Urine Lengkap), 5. Mikrobiologi meliputi: BTA, IMS dan TCM

1. Email : pkm.sompak@gmail.com

2. Telp/SMS : 087811195500

3. Kotak Saran :

4. Facebook : Puskesmas Sompak

5. Instagram : Pkm_sompak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-