Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024

  • Persyaratan Pelayanan :
    1. Kondisi pasien darurat
    2. Rekam medis rujukan dari pasien umum, lansia, anak dan kesga/KB

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien datang
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
    5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai kasus

Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi

Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)


Penanganan kegawatdaruratan dan tindakan pelayanan media non kegawatdaruratan

Email : puskesmasbusur@gmail.com

Telepon/WA : 0851 8247 2561

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan

b. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"