Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 138/38/KEC.PDMR/2024

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. KTP Asli/Fotocopy KTP/Resi
  3. 3. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (Khusus KTP Hilang)

Maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1.  kecamatanpedamarankaboki@gmail.com

2.  Kantor Camat Pedamaran

3.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"