Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024

  • Persyaratan Pelayanan :
    1. Tersedianya rekam medis pasien
    2. Rujukan internal
    3. Inform concent

  • Prosedur pelayanan :
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    5. Pemeriksaan odontogram gigi, riwayat penyakit dan krosceck identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
    6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
    7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
    8. Petugas melakukan tindakan jika diperlukan atau pemberian resep untuk premedikasi

sesuai kasus

Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi

Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)


Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

Email : puskesmasbusur@gmail.com

Telepon/WA : 0851 8247 2561

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"