Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2.13/008/PKM-SMK/TAHUN 2024

  1. Pasien BPJS : Kartu BPJS yang Aktif
  2. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/kk)

  1. Pasien datang diterima petugas IGD
  2. Dokter/Perawat melakukan handygien dan identifikasi pasien
  3. Dokter/Perawat menentukan pengelompokkan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya dan memberikan tanda pada status RM dikolom Triase
  4. Dokter/Perawat menentukan tempat pelayanan sesuai kegawatdaruratannya
  5. Pasien dilakukan anamnesa, Pemeriksaan tanda-tanda vital, fisik dan penunjang
  6. Pemberiaan penanganan dan tindakan
  7. Pasien di rujuk atau dipulangkan

15-30  menit tergantung kondisi pasien

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link

1. Penanganan Pasien Gawat Darurat, 2. Pelayanan pemeriksaan penunjang (bila perlu), 3. Pelayanan Obat, 4. Layanan Rujukan, 5. Layanan Ambulance

1. Email : pkm.sompak@gmail.com

2. Telp/SMS : 087811195500

3. Kotak Saran :

4. Facebook : Puskesmas Sompak

5. Instagram : Pkm_sompak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-