No. SK: 400.7.2.13/008/PKM-SMK/TAHUN 2024
15-30 menit tergantung kondisi pasien
2. Pasien Umum : Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link1. Penanganan Pasien Gawat Darurat, 2. Pelayanan pemeriksaan penunjang (bila perlu), 3. Pelayanan Obat, 4. Layanan Rujukan, 5. Layanan Ambulance
1. Email : pkm.sompak@gmail.com
2. Telp/SMS : 087811195500
3. Kotak Saran :
4. Facebook : Puskesmas Sompak
5. Instagram : Pkm_sompak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store