Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024

  • Persyaratan Pelayanan :
    1. Tersedianya rekam medis pasien
    2. Buku KIA/KMS

  • Prosedur pelayanan :
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
    6. Petugas menentukan diagnosis
    7. Melakukan rujukan internal jika ada indikasi
    8. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

Sesuai kasus

Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi

Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)

Pelayanan KIA, KB, Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Catin, IVA Test

Email : puskesmasbusur@gmail.com

Telepon/WA : 0851 8247 2561

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB"