Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. -
  5. -

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu pelayanan Persalinan
  2. Pasien dipanggil oleh petugas persalinan untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan, proses di ruang persalinan dilakukan sesuai SOP yang berlaku

waktu penyelesaian pelayanan persalinan tergantung kondisi masing-masing pasien, ada yang waktu persalinan cepat (sekitar 6 jam atau 24 jam)atau pembukaan lambat, sehingga harus dilakukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan

Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, dikenakan tarif sesuai perda yang berlaku.

Pelayanan persalinan

Lapor Bupati

Kotak Saran

Email       : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon  : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"