Konseling Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )

  1. Klien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan yang akan diminta petugas pendaftaran pada saat pemanggilan
  2. Petugas mencari rekam medis sesuai nomor rekam medis klien dan mengantarkan ke ruang pelayanan umum atau pelayanan poli lain,
  3. perawat melakukan anamnesa dan tanda-tanda vital
  4. Dokter memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  5. Dokter merujuk internal ke ruang konseling kesehatan lingkungan karena ada diagnosis penyakit berbasis lingkungan
  6. Petugas konseling memberikan terapi advis dan menuliskannya di lembar Rekam medis.

20 Menit

Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 60 tahun 2020

Konseling pribadi / keluarga, edukasi, kunjungan rumah

Kotak Saran

Email        : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Kesehatan Lingkungan"