Pelayanan Penyelenggaraan Rapat-Rapat di Lingkungan Alat Kelengkapan Dewan Perakilan Rakyat Republik Indonesia

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Anggota DPR RI)

  1. Anggota DPR RI menerima undangan rapat dari Sekretariat AKD dalam bentuk hardcopy atau SMS Gateway;
  2. Anggota DPR RI menerima bahan rapat dari Sekretariat AKD (ketersediaan bahan rapat bergantung pada kecepatan penyediaan bahan dari mitra kerja/TA AKD/BK);
  3. Anggota DPR RI menghadiri dan menandatangani Daftar Hadir yang sudah disediakan oleh Sekretariat AKD;
  4. Anggota DPR RI mendapatkan Layanan Selama Rapat berlangsung, antara lain berupa: Bahan Rapat Susulan, Data dan Informasi terkait rapat, jamuan rapat;
  5. Anggota DPR RI mendapatkan Layanan berupa kesempatan menyampaikan tanggapan/pertanyaan;
  6. Anggota DPR RI menerima layanan konsep kesimpulan dan/atau Keputusan rapat berupa penayangan di slide;
  7. Anggota DPR RI menerima laporan singkat yang sudah ditandatangani oleh Ketua Rapat.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelenggaraan Rapat-rapat di AKD

Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat/email/telp/fax kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Rapat-Rapat di Lingkungan Alat Kelengkapan Dewan Perakilan Rakyat Republik Indonesia "