Tindakan dan Kegawatdaruratan

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Membawa Identitas diri (Fotocopy/Asli KK/KTP/KIA)
  2. Membawa Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  3. Membawa Kartu Berobat (Bagi pasien lama)
  4. Pasien Mematuhi Aturan di IGD

  1. Pasien datang di R.Tindakan/Kegawatdarurat, sementara keluarga pasien/ pengantar pasien mengurus pendaftaran.
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien
  3. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi(apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang Tindakan
  4. Perawat R Tindakan melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan :
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari Puskesmas, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk: pulang atau rujuk rumah sakit

30 Menit

Tidak dikenakan biaya bagi yang memiliki kartu BPJS

Pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif

Pelayanan Pemeriksaan Penunjang dan Tindakan Medis

Lapor Bupati

Kotak Saran

Email        : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Kegawatdaruratan"