Konseling Gizi

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. Rekam Medis sudah tersedia di ruang konsultasi gizi

  1. Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Poli rawat jalan, Poli KIA dan Poli MTBS di rujuk ke ruang Konsultasi Gizi
  2. Petugas Poli mengarahkan pasien ke ruang Konseling gizi
  3. Petugas menyiapkan alat konseling
  4. Petugas Menerima rujukan dari Poli Umum, Poli KIA dan Poli MTBS
  5. Petugas melakukan pengukuran antropometri dan penentuan status gizi
  6. Petugas memberikan diet sesuai dengan penyakit yang di derita klien
  7. Petugas mengevaluasi hasil konseling dan menentukan tindak lanjut pertemuan berikutnya

15 Menit

Tidak dikenakan biaya bagi yang memiliki kartu BPJS

Pasien umum dikenakan biaya Rp.10.000

Pengukuran Berat Badan,Tinggi Badan dan Lingkar Lengan Kanan, Penilaian Status Gizi Pasien, Jasa Konsultasi Gizi

Email       :pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline : 081390254133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"