Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. Formulir Permohonan Pemeriksaan Laboratorium (FPPL)
  5. -

  1. Pasien yang sudah membawa FPPL datang ke ruang pelayanan laboratorium
  2. Pasien menyerahkan FPPL kepada petugas laboratorium kemudian mengambil nomor antrian pelayanan laboratorium
  3. Pasien menunggu panggilan petugas laboratorium pada ruang tunggu yang telah disediakan\Pasien dipanggil sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan laboratorium
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium pada ruang tunggu
  5. laboratorium menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien untuk diserahkan kepada dokter/pengirim

45 Menit

Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis

Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif yang berlaku

 

Pemeriksaan Darah Lengkap Otomatis, Pemeriksaan Hemoglobin, Pemeriksaan Laju Endap Darah, Pemeriksaan Golongan Darah, Pemeriksaan Urine Lengkap, dan lain-lain

Lapor Bupati

Kotak Saran

Email       : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon  : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"