Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  5. Pasien Masuk dan Mematuhi Petugas di Poli Gigi dan Mulut

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  2. Pasien dipanggil oleh petugas kesehatan gigi dan mulut untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, proses di ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

45 Menit

. Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini. (biaya belum termasuk rawat jalan Rp 10.000,00)

Pembersihan karang gigi per region, Aplikasi flour per rahang , PAplikasi flour per rahang 3 Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi, Penambalan gigi sementara, dan lain-lain.

Lapor Bupati

Kotak Saran

Email : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut"