Surat Pengantar/Keterangan Lainnya

No. SK: 060/93/Kel-Kalikajar

  1. 1. Surat Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. 3. Maksud dan Keperluan dari Pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

15 (Lima Belas) Menit kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Keterangan Lainnya

melalui sosial media instagram atau aplikasi SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/Keterangan Lainnya"