Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Penelitian

No. SK: 188/08/423.206/2024

  1. Pengguna Layanan Hadir langsung di Kantor Bakesbangpol ke alamat: Jalan PahlawanNomor 28 Pasuruan; menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu.
  2. Membawa Surat permohonan dari lembaga
  3. Membawa Proposal pengajuan ijin yang memuat tujuan ijin penelitian

  1. Menelaah surat permohonan ijin survey/riset/penelitian/PKL dan memberikan arahan
  2. Menelaah, menganalisis terhadap permohonan, dan memberikan petunjuk
  3. Meneliti, mengidentifikasi, memverifikasi data permohonan ijin survey/riset/penelitian/PKL, membuat konsep surat pemberian ijin/rekomendasi, dan member petunjuk
  4. Menginput data permohonan ijin survey/riset/penelitian/PKL dan membuat surat ijin/rekomendasi
  5. Mengoreksi surat ijin/rekomendasi survey/riset/penelitian/PKL, jika sudah benar diberi paraf, jika belum benar dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
  6. Memberi paraf untuk suratijin/rekomendasi survey/riset/penelitian/PKL
  7. Memberi tandatangan untuk surat ijin/rekomendasi survey/riset/penelitian/PKL
  8. Mengagendakan (memberinomorsurat), mengarsipkan, dan menyerahkan surat ijin/rekomendasi survey/riset/penelitian/PKL kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat ijin penelitian

Laman: https://bakesbangpol.pasuruankota.go.id

Pos-el: bakesbangpolkotapasuruan@gmail.com

Telepon: (0343) 424019

Fax: (0343) 429707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store