Pelayanan Keprotokolan di Bandara

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Anggota DPR RI;
  2. Pejabat eselon I dan II;
  3. c. Tiket Elektronik dan/atau kode Booking

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keprotokolan di Bandara

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permintaan (Anggota DPR) atau Nota Dinas Permintaan (AKD) penyusunan ARC yang ditujukan kepada Kepala Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan dengan disertakan tema yang akan dikaji (pemberitahuan awal permintaan ARC dapat dilakukan melalui telepon).

atau

1.Pengguna layanan (Anggota DPR) datang secara langsung ke PA3KN dan mengisi formulir permohonan Analisis Ringkas Cepat.

  1. Pengguna layanan menerima konfirmasi batas waktu penyelesaian ARC.

  2. Pengguna layanan menunggu penyelesaian penyusunan ARC

  3. Pengguna layanan (Anggota dan AKD) menerima hasil kajian ARC

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keprotokolan di Bandara"