Pelayanan Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Permohonan ijin kuasa insidentil,
  2. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan/atasan
  3. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Kartu Keluarga Pemohon

  • Surat Ijin Kuasa Insidentil
    1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil
    2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf
    3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
    4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan pemberi paraf
    5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil
    6. KPN menandatangani surat ijijn kuasa insidentil
    7. Panmud Hukum mencatat surat ijin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil
    8. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    9. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
    10. Staf Hukum mengarsipkan berkas permohonakn surat ijin kuasa insidentil dan salinan surat ijin insidentil

2 (dua) jam, 10 menit

Rp10.000,00 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Ijin Kuasa Insidentil

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store