Surat Legalitas/Surat Ahli Waris

No. SK: 035.7/000.7.1/1066/VIII-2024

  1. Fotocopy KK/KTP Ahli waris
  2. Fotocopy Surat Kematian
  3. Fotocopy Alas Hak Tanah/Sertifikat
  4. Fotocopy KTP Saksi
  5. Materai (Menyesuaikan)
  6. Surat pengantar RT/RW (menyesuaikan)

  1. Masyarakat mendaftar dengan melengkapi persyaratan
  2. Petugas piket menerima berkas
  3. Petugas menyerahkan kepada Sekretaris Lurah
  4. Setelah dokumen surat Legalitas/Surat Ahli Waris dibuat,di periksa/diparaf Sekretaris Lurah untuk selanjutnya ditandatangani Lurah
  5. Masyarakat menerima surat Legalitas /Surat Ahli Waris

2 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Legalitas /Surat Ahli Waris

1.Telepon     : 085358796726

2.SMS          :085358796726

3.WA            : 085358796726

4.Email        : boklambok77@gmail.com

5.FB/IG        :Kelurahan Bane



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalitas/Surat Ahli Waris"