No. SK: Kepdirjen 46/PR/2024
Dalam hal pengajuan layanan melalui tatap muka, yaitu:
a. Petugas Ruang Layanan menghubungi Penyedia Layanan sampai dengan Penyedia Layanan menemui Pemohon Layanan maksimal 15 (lima belas) menit; dan
b. Petugas Layanan dalam melakukan pemberian layanan disesuaikan dengan kebutuhan Pemohon Layanan;
Dalam hal pengajuan layanan melalui Sapa DJPPR paling lambat ditindaklanjuti 40 (empat puluh) jam kerja setelah permohonan diterimaTidak dipungut biaya
Layanan informasi/konsultasi terkait kegiatan pengelolaan pembiayaan dan risiko
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!): www.lapor.go.id;
d. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
e. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);
f. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
g. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlakuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store