Surat Legalitas Tanah

  1. Surat Pengantar Rt / Rw
  2. Surat Tanah
  3. SPPT PBB Tahun berjalan Lunas
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy KTP yang bersangkutan / Para Ahli Waris/ Saksi

  • Masyarakat mendaftar dengan melengkapi persyaratan
    1. Petugas / Pegawai menerima berkas
    2. Petugas menyerahkan kepada sekretaris Lurah untuk diperiksa kelengkapan berkasnya
    3. setelah Dokumen Legalitas tanah tersebut dibuat atau diketik maka di Paraf Sekretaris dan ditandatangani Lurah
    4. Berkas diterima kembali oleh Petugas / Pegawai

1-2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Legalitas Tanah

Telepon  : 081362253443

SMS       : 081362253443

WA        : 081362253443

Email.   kelurahansigulanggulang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalitas Tanah"