3 Hari kerja
Disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/(PBG)
1. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara
menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada
DPMPTSP Kota Gunungsitoli.
2. Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :
a. Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan
kepada Walikota Gunungsitoli c.q. Kepala DPMPTSP
Kota Gunungsitoli dengan alamat Kompleks
Perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kode Pos 22810.
b. Mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan di Loket
Pengaduan pada DPMPTSP Kota Gunungsitoli.
c. Melalui Kotak Pengaduan pada DPMPTSP Kota
Gunungsitoli.
3. Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan media :
a. Email : dpmptsp.gunungsitolikota@gmail.com
b. Website
https://perizinan.gunungsitolikota.go.id/pengaduan_onlin
e
c. Telepon/SMS (0813 7060 2372)
d. Aplikasi Android/IOS Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR)
e. Facebook : @dpmptspkotagunungsitoli
(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Gunungsitoli)
f. Instagram : @dpmptspkotagunungsitoli
(DPMPTSP Kota Gunungsitoli)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store