Dispensasi Nikah

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah Setempat
  2. Surat Pengajuan Pernikahan dari Kantor Urusan Agama
  3. Kartu Keluarga dan KTP Asli dan Fotokopi berserta orang tua
  4. Dokumen Pendukung lainnya (Fotokopi Ijasah, Akta Kelahiran, dsb.)

  1. Pemohon Datang Langsung Ke Kantor Kecamatan Dengan Membawa Semua Persyaratan Dimaksud Kemudian Menyerahkan Ke Petugas Pelayanan Di Kecamatan.
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Validasi Data Pemohon, Jika Berkas Lengkap Dan Valid, Berkas Akan Segera Diproses, Apabila Tidak Lengkap Atau Tidak Valid Berkas Dikembalikan Kepada Pemohon Agar Dilengkapi.
  3. Proses Verifikasi Oleh Petugas Di Kecamatan.
  4. Pembuatan Draft Surat Dispensasi Nikah Kurang Dari 10 Hari Dan Penandatanganan Oleh Camat / Pejabat Yang Diberi Kewenangan Oleh Camat.

15 MenitJika Camat atau Pejabat yang diberi kewenangan untuk tanda tangan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Email : kecmaltas@gmail.com

SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"