Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terlapor (SKT) Ormas

No. SK: 188/08/423.206/2024

  1. Akte Pendirian yang dinotariskan
  2. AD/ART yang dinotariskan.
  3. Program JangkaPendek dan Jangka Panjang
  4. Membawa SK Kepengurusan yang sahsesuai dengan AD/ART.
  5. Riwayat Hidup Pengurus, Ketua, sekretaris dan bendahara.
  6. Fotocopy KTP Pengurus Ormas.
  7. Isian Formulir dan Data Lapangan
  8. Surat Keterangan Domisili.
  9. NPWP Organisasi.
  10. Foto tampak depan Sekretariat Organisasi
  11. Keabsahan Kantor Sekretariat dilampiri bukti kepemilikan atau Surat Kontrak atau Ijin Pakai dari Pemilik.
  12. Surat Pernyataan kesediaan penertiban kegiatan, Pengurus, Anggota.
  13. Surat Keterangan tidak berafiliasi secara kelembagaan kepada Parpol tertentu.
  14. Surat Keterangan tidak terjadi konflik.
  15. Surat Keterangan sanggup member Laporan Perkembangan dan Kegiatan Orkemas Tiap Akhir Tahun.
  16. Rekomendasi Kementerian Agama untuk Orkemas kekhususan Bidang Agama.
  17. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi Urusan Kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan Bidang Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
  18. Rekomendasidari Kementerian / Lembaga atau SKPD yang membidangi Urusan Tenaga Kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.
  19. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkemas yang dalam Kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.
  20. Lampiran SKT Daerah sejumlah 25 i Jumlah kabupaten/ kota (9) daerah.

  1. Proposal pengajuan diterima admin pelayanan
  2. Berkas proposal diverifikasi, apabila tidak memenuhi syarat, dikembalikan untuk direvisi, dan apabila memenuhi syarat akan diverifikasi untuk kemudian dilakukan survey lapangan.
  3. Surat Permohonan Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar( SKT ) diinput kedalam Database Ormas.
  4. Kelengkapan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diarsipkan.
  5. Surat Keterangan Terdaftar( SKT ) yang sudah ditandatangani Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan diterbitkan dan diarsipkan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SKT ORMAS

Laman: https://bakesbangpol.pasuruankota.go.id

Pos-el: bakesbangpolkotapasuruan@gmail.com

Telepon: (0343) 424019

Fax: (0343) 429707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store