Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat kuasa khusus
  2. Kartu Advokat
  3. Berita acara sumpah

  • Surat Kuasa Khusus
    1. Petugas PTSP menerima berkas surat kuasa khusus
    2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa khusus dan membubuhi paraf
    3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat kuasa khusus
    4. Panmud Hukum mencatat surat ijin kuasa khusus kedalam buku register
    5. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    6. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
    7. Staf Hukum mengarsipkan berkas surat ijin kuasa khusus

2 (dua) jam, 10 menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Kuasa Khusus

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store