No. SK: 503/157/K/2023(6)
1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan membawa kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan berkas;
2. Melalui aplikasi SIMBG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memverifikasi setelah adanya Berita Acara dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Kepala DPMPTSP mengeluarkan izin terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung
1. Kotak Pengaduan (Drop Box)
2. Email : dpmptsp047@gmail.com
3. Website : perizinan.tanjungbalaikota.go.id
4. SPAN Lapor : http://perizinan.tanjungbalaikota.go.id/sipandu.php
5.Telepon dengan nomor 0811-6280-245 dan Whatsapp dengan nomor 0822 9109 3181
6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/ elektronik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store