Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 503/157/K/2023(6)

  1. Pengajuan berkas melalui aplikasi SIMBG
  2. Penerbitan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)
  3. Bukti pembayaran SKRD (Surat Pembayaran dari BANK SUMUT)

1.   Pemohon mengajukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan membawa kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan berkas;

2.  Melalui aplikasi SIMBG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memverifikasi setelah adanya Berita Acara dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

3.   Kepala DPMPTSP mengeluarkan izin terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10  Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung

 1. Kotak Pengaduan (Drop Box)

 2. Email : dpmptsp047@gmail.com

 3. Website : perizinan.tanjungbalaikota.go.id

 4. SPAN Lapor : http://perizinan.tanjungbalaikota.go.id/sipandu.php

 5.Telepon dengan nomor 0811-6280-245 dan Whatsapp dengan nomor 0822 9109 3181

 6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/ elektronik.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"