Layanan Kesekretariatan Asset Liability Committee (ALCO)

No. SK: kmk 161 2024

  1. a. Pengguna layanan meliputi pimpinan Kementerian Keuangan dan eselon I anggota ALCO.
  2. b. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui: 1) Pengiriman Surat ke alamat Gedung Frans Seda Lantai 8, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710; 2) E-mail: sekretariat.alm@kemenkeu.go.id
  3. c. Bahan masukan berupa konsep asesmen dan rekomendasi dari Kelompok Kerja (Pokja) teknis ALCO. Pokja merupakan pejabat Es III dan Es IV anggota ALCO.
  4. d. Jam Kerja Layanan (WIB) Senin-Kamis : 07.30-12.00 dan 13.30-17.00 Jum’at : 07.30-11.30 dan 13.30-17.00 atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.

  1. a. Data dan informasi mengenai realisasi APBN, kondisi perekonomian dan pasar keuangan disampaikan Set ALCO kepada kelompok kerja (Pokja) teknis (PIC ALCO UE I anggota ALCO) sebagai dasar penyusunan konsep asesmen dan rekomendasi.
  2. b. Konsep asesmen dan rekomendasi didiskusikan di level deputies (eselon II anggota ALCO), dipimpin oleh Dirjen PPR sebagai Sekretaris ALCO.
  3. c. Pokja teknis melengkapi dan/atau menyempurnakan konsep asesmen dan rekomendasi berdasarkan arahan rapat deputies.
  4. d. Dalam hal diperlukan, konsep asesmen dan rekomendasi dibahas kembali di rapat deputies kedua dan selanjutnya.
  5. e. Konsep asesmen dan rekomendasi dikompilasi dan dilengkapi dengan overview keseluruhan menjadi bahan paparan ALCO;
  6. f. Bahan paparan ALCO dipaparkan kepada Menteri Keuangan dan dibahas dalam rapat ALCO untuk ditanggapi dan diberikan arahan.
  7. g. Bahan paparan ALCO juga menjadi dokumen sumber dalam penyusunan bahan konferensi pers APBN KiTa dan bahan amplifikasi informasi pekembangan APBN dan perekonomian untuk pihak terkait.
  8. h. Arahan Menteri Keuangan dan pimpinan Kementerian Keuangan didokumentasikan dalam dokumen Pokok-pokok Hasil Keputusan (PPHK) rapat ALCO.
  9. i. PPHK ditandatangani Dirjen PPR sebagai Sekretaris ALCO dan disampaikan kepada seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Penyusunan PPHK, bahan acuan untuk paparan konpers APBN KiTa, dan bahan amplifikasi informasi bagi pihak lain beserta  distribusi kepada pihak terkait 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk waktu tunggu)

Tidak dipungut biaya

kesekretariatan Rapat ALCO

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.idPengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesekretariatan Asset Liability Committee (ALCO)"