Surat Legalisasi

No. SK: 035.5/800.1.11.1/976/VIII-2024

  • Surat Legalisasi
    1. Foto Copy KK
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Surat Ahli Waris
    4. Foto Copy Alas Hak Tanah/Sertifikat Tanah
    5. Foto Copy SPPT-PBB Tahun Berjalan
    6. Materai (menyesuaikan)
    7. Surat Pengantar RT/RW (menyesuaikan)

  • Surat Legalisasi
    1. Masyarakat Mendaftar denghan melengjkapi persyaratan
    2. Petugas/Pegawai menerima berkas
    3. Petugas menyerahkan kepada sekretaris lurah
    4. Setelah dokumen surat legalisasi dibuat ditanda tangani lurah melalui sekretaris lurah
    5. Masyarakat menerima surat legalisasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi

1.Melalui Kota Pengaduan

2.Telepon        : 081375483865

3.SMS            : 081375483865

4.WA               : 081375483865

5.Email            : kaheankelurahan@gmail.com

6.FB                : Kelurahan Kahean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisasi"