Pengurusan Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris)

No. SK: 034/000.8.3.2/22/I/2024

  1. Surat Tanah / Sertifikat tanah
  2. Fc. KTP dan KK Ahli Waris
  3. Fc KTP dan KK Penerima Waris
  4. Fc. KTP Saksi Saksi
  5. Fc. SPPT PBB dan Bukti lunas PBB tahun bersangkutan

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris)
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada berkas
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris) dan diberi nomer register kemudian di stempel.
  6. Menyerahkan Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris) yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris) oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris)

Kantor Lurah Bantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Penyerahan Hak Bersama (Waris)"