Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: NOMOR : 04/KEP/KEC.PDMR.T/I/2024

  1. Pengantar dari Desa
  2. Asli dan Fotocopy KTP

1 Jam

Tidak dipungut biaya

SKTM

kecpedamarantimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecpedamarantimur@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"