Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/93/Kel-Kalikajar

  1. 1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. 2. Fotokopi KK dan KTP seluruh Ahli Waris
  3. 3. Fotokopi Surat Kematian
  4. 4. Fotokopi KK dan KTP Saksi 2 (dua) Orang
  5. 5. Surat Kematian
  6. 6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf)
  7. 7. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotokopi KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian
  8. 8. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA/ Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

melalui sosial media instagram atau aplikasi SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"