Pemberian bantuan tanggap darurat

  1. Pemohon melaporkan kejadian bencana yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko dengan melampirkan berkas : a. Waktu dan tempat kejadian bencana; b. Kronologi Kejadian; c. Data korban bencana; d. Jumlah pengungsi; e. Foto kejadian.

  1. Pemohon melaporkan kejadian bencana baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko;
  2. Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko melakukan analisis kebutuhan bantuan sesuai ketentuan;
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko memberikan bantuan tanggap darurat langsung kepada korban bencana

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Kedaruratan dan Logistik

Pemberian bantuan tanggap darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store