Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/10/PKM-TR/2023

  1. 1. KTP/KK/KIA
  2. 2. KTPP(KARTU TANDA PENGENAL PASIEN)
  3. 3. KARTU BPJS yang faskesnya terdaftar di UPT Puskesmas Talang Randai
  4. 4. Membayar sesuai Perda Kabupaten Bengkulu selatan NO 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. 1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/KTTP/KARTU BPJS)

10 -15 Menit

1.    Gratis jika membawa kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/KTTP ATAU KARTU BPJS}

Umum -Bayar sesuai Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan : No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pendaftran pasien 2. Penyediaan Rekam medis 3. Membawa RM pasien ke unit layanan yang dituju

UPT puskesmas talang Randai Kabupaten     Bengkulu selatan jl.Desa Gindo suli Kec.Bunga Mas

2.Email:puskesmastalangrandai65@gmail.com

3.IG : @Puskesmastalangrandai

4.FB : @PuskesmasTalangRandai

5.Nomor HP :

6.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store