Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Surat Tugas b. Surat permintaan data, laporan, informasi c. Tanda pengenal/identitas

  1. Prosedur : a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi c. Menyampaikan surat permintaan data, laporan, informasi d. Menerima data/informasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, Informasi

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 081251528811

4)   Telepon : 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090

5)   Faximile : (0534) 32555

6)   Email : organisasi.setda@ketapangkab.go.id

7)   Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

b.   Alur Penanganan Pengaduan:

1. Penggunaan Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
2. Pejabat Pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store