Standar Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 35 TAHUN 2022

  1. Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut : - Pertimbangan Teknis, antara lain: (a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki. (b) secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi. (c) telah melampaui batas waktu kegunaannya / kedaluwarsa. (d) karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya. (e) selisih kurang dalam timbangan / ukuran disebabkan penggunaan / susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
  2. - Pertimbangan Ekonomis, antara lain : (a) Untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau idle. (b) Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
  3. - Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan: (a) Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang. (b) Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang. (c) Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak. (d) Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure)

Tujuh Hari

Tidak dipungut biaya

Penghapusan Barang Milik Daerah

a.      Pengaduan Langsung

Tatapmuka langsung dengan Petugas Pengaduan  di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi.Pemohon datang ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil nomor antrian dipetugas

Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi
Pemrosesan Dokumen Pengaduan
Pemohon datang kembali ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
Berkas diserahkan kepada Pemohon
Responsif    jangka     waktu     penyelesaian pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

    b.  Pengaduan Melalui Media

1.      Email : bpkad.kab.mempawah@gmail.com

2.      Instagram : @bpkad_mempawah

3.      SPAN - LAPOR

4.      Telepon /Fax.: (0561) 691148 / (0561)691779

5.      WA : : 08125736849 / 082252183444

6.      Kotak Saran/Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store