Standar Pelayanan Registrasi Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Kelembagaan Desa di Kabupaten OKI

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Surat Pengantar Kecamatan
  3. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Kelembagaan Desa
  4. Surat Pernyataan kepala Desa

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor D. PMD
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh petugas D.PMD
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Pejabat Fungsional
  4. Diparaf oleh Kepala Bidang Pemdes
  5. Ditandatangani oleh Kepala D. PMD
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keputusan Kelembagaan Desa

dinaspmdoki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Kelembagaan Desa di Kabupaten OKI"