Layanan Konsultasi Perpustakaan

No. SK: 00.8.3.2/2782

  1. Mengisi buku pengunjung
  2. Menunjukkan identitas

  • Prosedur pengajuan permohonan konsultasi kepustakawanan
    1. Pemohon menginformasikan permohonan konsultasi melalui surat dan/atau telepon ke Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
    2. Bidang pembinaan membuat jadwal konsultasi dan menunjuk pustakawan untuk memberikan pendampingan
    3. Pemohon datang ke ruang konsultasi/ perpustakaan khusus DPAD DIY untuk konsultasi kepada pustakawan yang telah ditunjuk sesuai jadwal yang telah ditentukan
    4. Pustakawan melaporkan hasil konsultasi secara tertulis dan/atau lisan kepada Kepala Bidang
  • Prosedur peminjaman dokumen bukti fisik akreditasi perpustakaan di Bidang Pembinaan danPengembangan Perpustakaan
    1. Perpustakaan yang ingin meminjam Dokumen harus memenuhi syarat sebagai peserta akreditasi/re-akreditasi di tahun berjalan
    2. Mengajukan permohonan secara lisan/tulisan kepada Pustakawan Pendamping
    3. Pustakawan pendamping melaporkan permohonan kepada ketua tim pembinaan
    4. Ketua tim pembinaan berkoordinasi dengan staf di seksi pembinaan untuk menyiapkan boring untuk dapat dipinjam pemohon
    5. Ketua tim mengajukan jadwal peminjaman kepada pustakawan untuk diteruskan ke pemohon
    6. Pemohon datang ke ruang konsultasi/ perpustakaan khusus DPAD DIY untuk mengisi form peminjaman dokumen bukti fisik akreditasi
    7. Pemohon membawa dokumen selama +/- 30 hari dan bisa diperpanjang 2 kali
    8. Pemohon dapat mengajukan penggantian dokumen yang dipinjam
    9. Pemohon mengembalikan dokumen ke ruang konsultasi/perpustakaan khusus DPAD DIY seusai kesepakatan dan mengisi form pengembalian dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS/WA Pengaduan ke 081329090606 
  3. Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490 
  4. Email: dpad@jogjaprov.go.id 
  5. Instagram: @dpaddiy

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Sub Bagian Umum
  2. Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Statis
  3. Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi
  4. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Perpustakaan"