Pelayanan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Pengguna Layanan: Unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Minimal Eselon III)
  2. Nota dinas permohonan pembangunan/ pengembangan aplikasi ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dengan tembusan Kepala Bidang Data dan Teknologi Informasi. Nota dinas permohonan pembangunan/ pengembangan aplikasi ditandatangani oleh eselon II atasan langsung dari unit kerja yang mengajukan permohonan pembangunan/ pengembangan aplikasi.
  3. TOR yang ditandatangani oleh eselon III unit kerja yang mengajukan permohonan pembangunan/ pengembangan aplikasi. TOR berisi antara lain latar belakang, dasar hukum, tujuan dan sasaran, kontak personil (person in charge/PIC), serta gambaran tentang aplikasi yang akan dibangun/ dikembangkan.

  1. Pengguna Layanan menerima undangan dari Kapusdatin untuk melaksanakan pemaparan rencana pembangunan/pengembangan aplikasi paling lambat 5 hari kerja setelah Nota Dinas permohonan diterima oleh Kapustekinfo.
  2. Pengguna Layanan menerima konfirmasi terkait permohonan pembangunan/pengembangan aplikasi dari Kapusdatin paling lambat 5 hari kerja setelah pemaparan dilaksanakan.
  3. Pengguna Layanan menerima laporan perkembangan selama pelaksanaan pembangunan/pengembangan berlangsung. Jangka waktu pembangunan/pengembangan aplikasi disesuaikan dengan kompleksitas aplikasi yang dibangun dengan minimal 4 bulan dan maksimal 10 bulan kalender yang memungkinkan untuk diperpanjang pada tahun berikutnya.
  4. Pengguna Layanan melakukan uji coba aplikasi dalam waktu 3 hari kerja dan pengguna layanan mengisi formulir uji coba sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan aplikasi. Pada tahap ini dapat dilaksanakan dalam beberapa kali uji coba sampai dengan aplikasi dinyatakan siap serah terima.
  5. e. Pengguna Layanan menerima aplikasi yang telah disempurnakan paling lambat 5 hari kerja setelah penyempurnaan uji coba terakhir dilaksanakan.

Tidak dipungut biaya

Pembangunan aplikasi baru atau pengembangan terhadap aplikasi TI unit kerja baik berupa Website, Sistem Informasi, Aplikasi, Mobile Apps, maupun Database yang digunakan di lingkungan DPR RI disertai dengan kelengkapan buku manual dan lampiran daftar pengguna, admin dan operator aplikasi.

Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon/fax kepada Bidang Data dan Teknologi Informasi:

  1. Secara langsung 

Pusat Teknologi Informai

Gedung Nusantara Perpustakaan Lantai 2

Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta;

  1. Telepon/fax: 021-5756065 atau 021-5756069, fax 021-5756070


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi"