Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Asli dan Fotokopy KK Pemohon
  2. Asli dan Fotokopy KTP Pemohon
  3. Surat Pengantar dari RT
  4. Tanda Lunas PBB tahun terahir

Dimulai dari pemohon datang,proses hingga penandatangan dan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

langsung datang kekantor lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar"