Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  5. Pasien Mematuhi Aturan dalam Poli KB

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  2. Pasien dipanggil oleh petugas pelayanan Keluarga Berencana (KB) untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan Keluarga Berencana (KB), proses di ruang pelayanan Keluarga Berencana (KB) dilakukan sesuai SOP yang berlaku

30 Menit

Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif yang berlaku (ditambah biaya rawat jalan Rp 10.000,00)

Injeksi Kontrasepsi, Pasang Susuk/Impant, Bongkar Susuk/Impant, Pasang IUD, Bongkar IUD, Pasang IUD dan Pemeriksaan IVA, Pelayanan KB Pil, Pelayanan KB Kondom, Konseling / KIE Keluarga Berencana

Lapor Bupati

Kotak Saran

Email : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"