Pelayanan Surat Bebas Temuan

No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024

  1. Formulir Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan
  2. Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan dari BKPSDM
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. Bukti Lapor LHKAN/SPT
  7. Surat Keterangan Persetujuan Pimpinan
  8. Surat Pernyataan Tidak Dalam Proses Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lainnya

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan melalui Front Office
  2. Front Office memverifikasi dokumen dan memproses permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan
  3. Kepala Subbagian Administrasi dan Umum memverifikasi draft Surat Keterangan Bebas Temuan dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat
  4. Sekretaris Inspektorat membubuhkan paraf dan menyampaikan kepada Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan dan diberi cap
  5. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Bebas Temuan di Front Office

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Temuan

1)      tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)      tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      pos-el: inspektoratlandak@gmail.com ;

4)      online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store