No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023Pelayanan Gawat Darurat
1. Pengaduan secara langsung
2. Pengaduan tidak langsung
a. melalui media sosial (wa, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)
- wa (0853-4092-3559)
- gmail (sungaililinhospital@gmail.com)
- website (rsud sungai lilin)
- link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)
- instagram (rsud.sungaililin)
- facebook : rsud sungai lilin
b. Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store