Pengurusan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 034/000.8.3.2/22/I/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP pemohon yang akan pindah penduduk.
  3. FC KK pemohon yang akan pindah
  4. alamat pindah yang di tuju

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Keterangan Pindah Pemohon
  3. Memverifikasi dan memberi paraf berkas permohonan oleh Kasi Pemerintahan
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register surat pindah penduduk dan diberi nomer register kemudian di stempel
  6. Menyerahkan lembar pengantar dan biodata pemohon yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada lembar biodata pemohon oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan

Kantor Lurah Bantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan"