Cerai gugat/talak

  1. Asli Buku nikah/duplikat
  2. Fotokopi buku nikah/duplikat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  3. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  4. Fotokopi Surat ijin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  5. Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan: Asli surat keterangan (ghoib) dari kelurahan/desa di tempat tinggal bersama terakhir
  6. Untuk suami/istri yang sedang berada dalam tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan harus melampirkan: Fotokopi Surat Perintah Penahanan atau Putusan Pidana Pengadilan Negeri yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan tanda tangan asli dan disertai softfile-nya
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregistrasi perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan putusan & akta cerai diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanakan     Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan akta cerai/Salinan putusan, 15 menit
  • Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit
  • Membuat Laporan Perkara, 2 hari
  • Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit
  • Mengirim laporan perkara, 5 menit
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Panggilan Penggugat                                           : Rp. 0.00
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Tergugat (3 x)                                      : Rp. 300.000
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                       : Rp. 20.000
  • PNBP Relaas pemberitahuan isi putusan            : Rp. 20.000
  • PNBP Pencabutan Perkara                                            : Rp. 20.000

Akta Cerai dan Salinan Putusan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai gugat/talak"