Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Kartu periksa dan sudah mendaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  4. Membawa buku KIA (bagi yang memiliki)
  5. Rekam Medis sudah tersedia di ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
  6. Pasien Masuk dan mematuhi Petugas di Poli

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
  2. Petugas piket memanggil pasien sesuai dengan antrian untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan sesuai SOP
  3. Petugas piket melakukan rujukan internal sesuai kebutuhan dan indikasi pasien.
  4. Petugas melakukan konseling/ KIE sesuai kebutuhan pasien.
  5. Petugas memberikan resep obat sesuai indikasi.
  6. Petugas piket mendokumentasikan hasil pemeriksaan di RM, register Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Buku KIA (jika memiliki buku KIA)

waktu penyelesaian pelayanan kesehatan ibu dan anak yaitu 20 menit

Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif yang berlaku

Pemeriksaan Kehamilan, Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin, Pemeriksaan Nifas, Konsultasi, Pemeriksaan IVA, Imunisasi Tetanus Toksoid (TT)

Lapor Bupati

Kotak Saran 

Email : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133 17

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak "