Penerima bantuan hukum datang ke kantor Pengadilan sesuai jam layanan Posbakum, yaitu setiap hari: 09.00 - 12.00 WIB
Tidak dipungut biaya
Layanan Posbakum
Melalui aplikasi SIWAS
Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791
Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989
Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store