Layanan Posbakum

  1. Posbakum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dapat berupa : Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat, dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. Pemberian layanan bantuan hukum meliputi: a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

  1. Penerima bantuan hukum datang ke kantor Pengadilan sesuai jam layanan Posbakum, yaitu setiap hari Senin - Kamis, pukul 09.00 - 12.00 WIB

Penerima bantuan hukum datang ke kantor Pengadilan sesuai jam layanan Posbakum, yaitu setiap hari: 09.00 - 12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Posbakum

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store