Pelayanan Persetujuan Lingkungan PKPLH bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Profil usaha dan/atau kegiatan;
  3. c. Telah mendapatkan Izin Lingkungan dengan Komitmen;
  4. d. Rencana usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan;
  5. e. Kesesuaian tata ruang (PKKPR);
  6. f. Bukti formal kegiatan secara prinsip usaha dan/atau kegiatan bisa dilakukan dari dinas terkait atau Rekomendasi Teknis);
  7. g. Sosialisasi warga masyarakat terdampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  8. h. Surat permohonan pemeriksaan dokumen dan penerbitan Persetujuan PKPLH;
  9. i. Dokumen UKL-UPL.

  1. a. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL;
  2. b. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi Dokumen UKL-UPL;
  3. c. Pemeriksaan substansi UKL-UPL;
  4. d. Penerbitan Persetujuan PKPLH sebagai Pemenuhan Komitmen.

a.   Formulir UKL-UPL diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melakukan pendaftaran dan pengisian di OSS;

b.   Rapat pemeriksaan UKL-UPL dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi dan substansi;

c.    Jika pada rapat pemeriksaan formulir UKL-UPL dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, maka pelaku usaha wajib menyampaikan perbaikan formulir UKL-UPL kepada instansi lingkungan hidup paling lama 5 (lima) hari kerja;

Penerbitan Persetujuan PKPLH sebagai Pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen direvisi lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Persetujuan PKPLH

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

(Sp4n Lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Lingkungan PKPLH bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL"