No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M
a. Formulir UKL-UPL diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melakukan pendaftaran dan pengisian di OSS;
b. Rapat pemeriksaan UKL-UPL dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi dan substansi;
c. Jika pada rapat pemeriksaan formulir UKL-UPL dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, maka pelaku usaha wajib menyampaikan perbaikan formulir UKL-UPL kepada instansi lingkungan hidup paling lama 5 (lima) hari kerja;
Penerbitan Persetujuan PKPLH sebagai Pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen direvisi lengkap.Tidak dipungut biaya
SK Persetujuan PKPLH
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
a. Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,
(Sp4n
Lapor)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store