No. SK: 160.800/3000/2024
pelayanan gangguan reproduksi/ekor hewan ternak terdiri dari : 5 menit anamnesa, 5 menit pemeriksaan, 5 menit pengobatan
Tidak dipungut biaya
status reproduksi ternak
UPT Puskeswan : 0275 321509
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store