Standar Pelayanan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

No. SK: 35 TAHUN 2022

  1. A. Dana Desa ( DD ) 1. DESA REGULER (NON BLT) a. Tahap I berupa : 1. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan 2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; b. Tahap II berupa : 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50 % (lima puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan c. Tahap III berupa : 1. Laporan realisasi penyerapan dan dan capaian keluaran Dana Desa tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan 2. Laporan konvergensi pencegahan stuntting tingkat Desa tahun anggaran 2021. ? Penerimaan dokumen penyaluran dengan ketentuan : a. Tahap I paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Juni berakhir ; b. Tahap II paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir ; c. Tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. 2. DESA MANDIRI (NON BLT) a. Tahap I berupa : 1. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan 2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; b. Tahap II berupa : 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50 % (lima puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan 2. Laporan konvergensi pencegahan stuntting tingkat desa tahun anggaran 2021. ? Penerimaan dokumen penyaluran dengan ketentuan : a. Tahap I paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Juni berakhir ; b. Tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. 3. BLT DESA REGULER DAN MANDIRI 1. Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa disalurkan dengan ketentuan : a. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan: 1. Peraturan Desa mengenai APBDes; 2. Data jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Dana paling lambat tanggal 6 Mei 2022; dan 3. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, kepada Bupati; dan b. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Dasa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga; 2. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Dasa bulan kesatu sampai dengan bulan ke tiga; 3. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan setelah kepala Desa meyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan. 2. Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 Desember 2022 3. Dalam hal tanggal 16 Desember 2022 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat dimaksud pada hari kerja berikutnya. 4. Penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas menjadi persyaratan penyaluran Dana desa tahap I TA. 2023 5. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang menerima pembayaran BLT Desa
  4. B. ALOKASI DANA DESA (ADD), BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (BHP & BHR) 1. Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan: a. APBDes yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa; dan b. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya. 2. Penyaluran tahap berikutnya dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan (periode/bulan sebelumnya) dan disesuaikan dengan ketersediaan dana AP

dua hari

Tidak dipungut biaya

Transfer Bantuan Dana Desa

a. Pengaduan Langsung

Tatapmuka langsung dengan Petugas Pengaduan  di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi.Pemohon datang ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil nomor antrian pegaduan di petugas

Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi

Pemrosesan Dokumen Pengaduan

Pemohon datang kembali ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses

Berkas diserahkan kepada Pemohon

Responsif    jangka     waktu     penyelesaian pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

b. Pengaduan Melalui Media

1.  Email  : bpkad.kab.mempawah@gmail.com

2.  Instagram : @bpkad_mempawah

3.  SPAN - LAPOR

4.  Telepon /Fax.: (0561) 691148 / (0561)691779

5.  WA : : 08125736849 / 082252183444

6.  Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store